MediaSuaraMabes, Kota Sabang – Seorang warga negara, Teuku Indra Yoesdiansyah yang berprofesi wartawan selaku pelapor atas dugaan Pemalsuan Surat Otentik di proyek Lanjutan RSUD Kota Sabang tahun 2025 lalu, untuk kesekian kalinya kembali mendesak pihak Polres Sabang yang menangani kasus tersebut untuk segera menuntaskan laporannya terkait telah dicairkannya uang negara seratus persen padahal sesuai faktanya progres pekerjaan itu belumlah selesai dikerjakan seratus persen akan tetapi dalam proses dokumen terindikasi telah dilakukan manipulasi isi dokumen yang menjurus terjadinya pemalsuan surat otentik ucapnya.
Teuku Indra menilai langkah penyidik Polres Sabang dalam menangani kasus tersebut berjalan sangat lambat, sudah 4 bulan berlalu hal ini belum juga ada kepastian hukum ujarnya.
Masih menurut Teuku Indra, selaku pelapor, Ia telah memberikan minimal 2 alat bukti yang cukup kuat yang seharusnya dapat digunakan oleh penyidik untuk menetapkan tersangka dalam indikasi Pemalsuan Surat otentik tersebut akan tetapi sampai saat ini permasalahan tersebut belum juga seorangpun yang ditetapkan sebagai tersangka bahkan statusnya saja belum ditingkatkan dari lidik ke sidik sejak dilaporkan pada tanggal 07 Januari 2026 lalu, masyarakat sedang menonton semua ini, apa tidak malu!? ungkapnya dengan nada kecewa.
Lanjut Teuku Indra selaku pelapor kasus tersebut Ia nilai berjalan sangat lambat dan berliku ntah kenapa!? dan Ia berharap, sudah seharusnya hukum harus tetap tegak lurus tanpa bisa di intervensi oleh kekuatan kekuasaan dan politik ujarnya.
Teuku Indra terus berharap agar penyidik Polres Sabang dapat menegakkan keadilan hukum tanpa “pandang bulu” ucapnya.
Permasalahan indikasi Pemalsuan Surat Otentik ini seharusnya bukanlah hal yang terlalu sulit untuk dibuktikan oleh para penyidik di Polres Sabang berdasarkan bukti – bukti yang telah Ia berikan selaku pelapor, kan sudah sangat cukup kuat alat bukti itu, bahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi – saksi sebanyak 14 orang, apa lagi ini, kenapa belum ditingkatkan juga status hukumnya sampai saat ini, berapa lama lagi harus ada kepastian hukum terkait permasalahan ini!? tutup Teuku Indra.
(Hanafiah)

