Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Koprasi

MediaSuaraRakyat (Jaringan MSM), Kejagung Jakarta – Kamis 6 Februari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk, berinisial:

•AS selaku Evaluator Divis P2P PT Timah Tbk.

•DK selaku Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Related posts

Hidayat Surya Saleh, SH Sebagai Kuasa Hukum dari Pemegang Saham Mayoritas PT. Kasmar Tiar Raya Meminta Kepada Mabes Polri dan Polda Sultra Untuk Menghentikan Penyelidikan Perkara

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Dewan Pers: Sinergi Polri dan Dewan Pers Kunci Penanganan Isu Media di Era Oversupply Informasi