MediaSuaraMabes, Banda Aceh – Sejumlah rekanan jasa kebersihan di Banda Aceh menyoroti proses pengadaan pekerjaan cleaning service di RSUD Zainal Abidin. Mereka menduga terdapat ketidakwajaran dalam penentuan penyedia pada paket pekerjaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Suara Mabes, paket jasa kebersihan di rumah sakit tersebut menggunakan metode e-katalog dengan pagu anggaran sekitar Rp24 miliar pada tahun anggaran 2024. Sementara pada tahun anggaran 2025, pagu anggaran tercatat sebesar Rp23 miliar.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan adanya dugaan praktik tidak sehat dalam proses penentuan pemenang. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan bukti langsung dan meminta agar dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Prosesnya dinilai tidak transparan. Kami berharap ada evaluasi agar lebih terbuka dan adil,” ujarnya.
Para rekanan juga menyoroti dugaan keterkaitan antara perusahaan penyedia dengan pihak terkait dalam pengelolaan anggaran, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK). Dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sorotan kembali muncul pada paket pekerjaan tahun anggaran 2025, di mana perusahaan yang sama disebut kembali terpilih sebagai penyedia jasa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan rekanan mengenai proses evaluasi dan mekanisme pemilihan.
Selain itu, rekanan juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen persyaratan. Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), disebutkan bahwa tenaga pengawas wajib melampirkan tujuh personel bersertifikat K3 Lingkungan. Namun, menurut mereka, dokumen yang diajukan hanya mencantumkan empat personel.
Tak hanya itu, sertifikat yang dilampirkan juga diduga bukan berasal dari perusahaan yang bersangkutan. Informasi ini disampaikan oleh Hanafiah, Kaperwil Media Suara Mabes wilayah Aceh, berdasarkan hasil penelusuran awal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Zainal Abidin belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Media Suara Mabes masih berupaya mengonfirmasi kepada manajemen rumah sakit, termasuk pihak KPA dan PPTK, guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan berimbang.
Media Suara Mabes menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas terkait.
(Hanafiah)