Home » Tempat Wisata di Bandung Barat yang Tidak Berizin Di tutup Paksa

Tempat Wisata di Bandung Barat yang Tidak Berizin Di tutup Paksa

by admin

MediaSuaraMabes, Bandung Barat Jabar – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan melakukan penutupan terhadap tempat wisata yang tidak memiliki izin operasional yang lengkap. Langkah ini di ambil setelah sebelumnya pemerintah daerah memberikan peringatan pada tahun 2022 melalui satpol PP kepada pemilik tempat wisata untuk memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

Hari ini komisi I DPRD kab.bandung barat Sidak ke lokasi wisata tersebut termasuk dari dinas-dinas terkait, dihadiri kepala desa Sukajaya,kepala desa Cihideung dan camat parongpong terkait perijinan wisata Curug air panas yang ada diwilayah tersebut.

Dengan adanya aduan dari masyarakat, Ormas dan LSM sebagai kontrol sosial sehingga komisi I DPRD bertindak tegas terhadap pengelola wisata tersebut yang tidak memiliki izin yang lengkap.”kami menyayangkan kepada pihak pengelola wisata yang dari beberapa tahun lalu sampai saat ini perijinannya tidak dilengkapi dan akan berdampak merugikan pendapatan daerah (PAD).tuturnya komisi I DPRD, menurut keterangan pengelola wisata curug air panas “mengakui adanya pembayaran pajak kepada pemerintah daerah yang tidak mau disebutkan oleh pihak pengelola wisata”.tuturnya

Dalam keterangannya hasil Sidak tadi siang oleh Komisi I DPRD dilokasi wisata tersebut menegaskan “tempat wisata yang tidak jelas perijinannya akan ditutup dalam waktu dekat ini setelah rapat komisi” tuturnya. pihak pengelolapun tidak bisa membuktikan dokumen/berkas perijinannya saat diminta oleh komisi I dprd kab.bandung barat yang sampai saat ini belum selasai selama kurun waktu 3 tahun lalu.

Penutupan paksa ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari komisi I, Dinas Pariwisata dan Satpol PP, lokasi wisata yang diduga tidak memiliki ijin tersebut pemerintah daerah dan komisi I akan melakukan pengawasan ketat kepada tempat wisata yang ada di kabupaten bandung barat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Pemilik tempat wisata yang ditutup paksa diminta untuk segera memenuhi semua persyaratan dan izin yang berlaku jika ingin beroperasi kembali. Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pemilik tempat wisata terhadap peraturan yang berlaku.

Pemerintah daerah diharapkan dapat terus meningkatkan pengawasan dan memberikan informasi yang jelas kepada wisatawan tentang tempat-tempat wisata yang aman dan terpercaya. Dengan demikian, citra pariwisata Bandung Barat dapat terjaga dan wisatawan dapat aman dan nyaman saat berkunjung.

Related Articles

Leave a Comment

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00