Ramlan Nurmartias Sambut Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum RI, Bukittinggi Kota Keragaman dan Keunikan Kekayaan Intelektual

MediaSuaraMabes, Agam – Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan, dan kepastian hukum kepada kekayaan intelektual, pemerintah pusat berikan perhatian serius terhadap Bukittinggi yang memiliki berbagai keragaman serta keunikan kekayaan intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum RI, datang ke Bukittinggi dan disambut Ramlan Nurmartias, walikota Bukittinggi untuk menyerahkan surat dokumen pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan sertifikat merek kolektif Bukittinggi (pada 30 April 2025)

Kedatangan Ir. Razilu disambut ramah oleh walikota Bukittinggi dan jajarannya dan terjalin komunikasi interaktif dengan tertib

Selama di Bukittinggi, Ir. Razilu akan melakukan kegiatan terkait optimalisasi perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kota Bukittinggi.

Kegiatan ini mencakup penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dan mendorong pemerintah daerah serta pelaku UMKM untuk mendaftarkan produk lokal mereka agar mendapat perlindungan hukum yang kuat

Ir. Razilu berharap optimalisasi perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Bukittinggi .

Kunjungan ini juga bertujuan untuk menyerahkan Sertifikat KIK untuk “Saluang” sebagai Ekspresi Budaya Tradisional dan “Karupuak Sanjai”.

Diharapkan juga adanya dorongan kepada pemerintah daerah dan pelaku UMKM untuk mendaftarkan produk lokal mereka, sehingga mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.

Razilu menjelaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi dan perlu dilindungi. Ia juga menekankan pentingnya mengurus KIK untuk menghindari polemik di kemudian hari. “Sanjai termasuk ke dalam merk indikasi asal Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) daerah asalnya,” jelasnya

Wali Kota Bukittinggi berharap bahwa acara ini dapat mendorong pemilik usaha lainnya untuk mengurus KIK. Ia juga akan menekankan pentingnya KIK kepada seluruh SKPD di Bukittinggi.

Sebab manfaat yang dapat dirasakan UMKM setelah menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) seperti:

Mendapatkan perlindungan hukum terhadap produk dan ekspresi budaya yang dimiliki, sehingga mencegah pemanfaatan tanpa izin oleh pihak lain dan menjaga keaslian produk UMKM.

Meningkatkan kepercayaan konsumen karena produk memiliki pengakuan resmi, yang dapat memperkuat posisi UMKM di pasar lokal maupun global.

Memacu kreativitas dan inovasi pelaku UMKM sebagai bagian dari pengembangan usaha yang berkelanjutan.

Mempermudah akses ke pasar yang lebih luas, termasuk peluang ekspor, karena produk terlindungi dan memiliki nilai tambah dari pengakuan kekayaan intelektual.

Memberikan peluang untuk bergabung dalam kelompok merek kolektif yang dapat memperkuat daya saing dan jaringan usaha UMKM.

Membuka akses ke program pendukung pemerintah dan lembaga keuangan yang sering mensyaratkan sertifikat sebagai bukti legalitas dan kualitas produk.

Dengan demikian, sertifikat KIK tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendukung pengembangan usaha UMKM secara menyeluruh.

Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum RI, akan melakukan kunjungan serupa ke Payakumbuh untuk Kuliner khas Rendang dan di Kabupaten Solok untuk Bareh Solok.

Pemerintah juga akan mengindentifikasi geografi keberadaan Gambir di Kabupaten 50 Kota dan Songkek Pandai Sikek di Kabupaten Tanah Datar untuk didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual.

(FK/Yaman)

Related posts

Kedisiplinan Guru Harus jadi Contoh Yang Baik

Dua Kades Di Barito Utara Terima Uang 4,75 M Dari PT. NPR Dilaporkan Ke Kapolres Setempat

MPC Pemuda Pancasila Jakarta Utara Ucapkan Selamat atas Pelantikan Hendra Hidayat sebagai Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara