MediaSuaraMabes, Padang – Kasus Tanah yang terletak di Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Agam dilakukan gelar perkara pada Selasa ( 6/05 ), terkait sengketa tanah antara pihak pelapor Farida dan terlapor Ernita resmi digelar di Polda Sumatera Barat, tepatnya di lantai 3 ruang gelar perkara.
Dalam proses tersebut, terungkap sejumlah fakta mengejutkan yang mengindikasikan bahwa Ernita memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
1. Dalam ruang gelar perkara, Ernita mengaku bahwa dirinya buta huruf. Namun, pengakuan ini diragukan karena kemudian Ernita mampu membaca tulisan di belakang tempat duduk pimpinan dengan lancar, sehingga menciptakan keraguan terhadap pernyataannya.
2. Ernita mengklaim pernah menemui Farida dan menunjukkan surat tebus serta kwitansi. Ia mengatakan bahwa Farida beberapa kali menandatangani dokumen tersebut bersama beberapa anggota keluarga yang namanya tercantum dalam dokumen itu. Namun, pernyataan ini dibantah langsung oleh pihak Farida.
3. Di hadapan pimpinan sidang, Ernita bersumpah dengan emosional bahwa ia tidak bisa membaca atau menulis. Namun, pernyataan tersebut terbukti tidak konsisten ketika Ernita diminta membaca tulisan dalam ruangan dan mampu melakukannya tanpa ragu.
4. Salah satu keluarga Ernita, yang mengaku bernama Dt. Rajo Lelo, mengatakan bahwa tanah yang disengketakan adalah bagian dari Pusako Tinggi kaum mereka, berdasarkan musyawarah adat. Namun, argumen ini terbantahkan dalam forum.
5. Afrizal, salah satu anggota keluarga Farida, menyatakan bahwa orang yang mengaku sebagai Dt. Rajo Lelo tersebut belum memiliki surat keputusan resmi dan telah memberikan informasi yang diduga tidak benar selama gelar perkara.
6. Afrizal juga membacakan keputusan hasil rapat bersama V Inyiak dan Paga Nagari, yang menyatakan bahwa pihak Ernita tidak memiliki hak atas Pusako Tinggi di lokasi sengketa dan diminta untuk mengembalikan kondisi sawah seperti semula.
7. Menurut Afrizal, pihak Ernita tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
8. Saat diminta membaca tulisan dalam ruang sidang, Ernita membacanya dengan lancar. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pernyataannya tentang buta huruf tidak benar. “Mana mungkin saya buta huruf bisa membuat kwitansi dan surat pernyataan tebus?” ungkap Afrizal menirukan ucapan Ernita.
9. Gelar perkara ditutup sekitar pukul 12.15 WIB, dan seluruh pihak diminta keluar dari ruangan.
Keluarga Farida berharap agar penyidik bertindak tegas terhadap oknum yang telah menguasai lahan secara ilegal dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
FK
Ka.Biro Media Suara Mabes Agam