Pengedar sabu di Lubuk Batang Baru Sembunyikan Sabu Dalam Mesin Cuci

MediaSuaraRakyat (MSM Network), Baturaja – Anggota Satres Narkoba Polres OKU, menggerebek sebuah rumah di Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, lantaran diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan sudah sangat meresahkan.

Dalam penggerebekan, Kamis (21/11), sekitar pukul 15.30 WIB itu, anggota Satres Narkoba Polres OKU, berhasil mengamankan seorang pria diduga bandar bernama Denni Feradinata (28).

Ketika dilakukan penggeledahan d dalam rumah, polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik kresek berisi 3 paket sabu dengan berat brutto 11,87 gram yang disembunyikan di dalam mesin cuci.

Ketika diinterogasi, tersangka tak dapat mengelak dan mengakui jika barang bukti narkotika jenis sabu, plastik klip, sekop plastik, timbangan digital, ponsel, uang tunai Rp 300 ribu dan 1 unit sepeda motor yang diamankan tersebut miliknya.

“Iya pak, itu semua punya saya. Saya bekerja sebagai petani,” kata tersangka kepada anggota yang menginterogasinya.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK didampingi Kasat Narkoba, Iptu M Andrian, membenarkan adanya ungkap kasus terhadap tersangka bandar narkoba tersebut.

“Benar, status tersangka sebagai bandar. Tersangka berikut berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Iptu M Andrian, Jumat (22/11).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Erham/m)

Related posts

Danramil Bojong Pastikan Wisata Guci Aman Dikunjungi, Sejumlah Titik Ditutup Sementara

Tonting YWPJ Awali Upacara Hari Juang Korps Infanteri Ke-77 Dipimpin Pangdam Kasuari : Hari Juang Infanteri Momentum Meneguhkan Jati Diri Prajurit Bersama Rakyat

Sat Binmas Polres Metro Jakarta Utara Gelar Kegiatan Polisi Sahabat Anak di SDN 03 Waraka