MediaSuaraMabes, Pematang Pudu – Warga Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Begkalis mengalami kesulitan dalam mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) karena adanya penundaan pelayanan di wilayah Tegar. Menurut informasi yang diterima, penundaan ini disebabkan oleh proses penentuan tapal batas antar kelurahan dan desa yang belum selesai.
Lurah Pematang Pudu, Rio, menjelaskan bahwa pelayanan SKGR tetap berjalan, namun dengan pengecualian di wilayah Tegar yang ditunda sampai penentuan tapal batas selesai. “Sampai saat ini kami masih melayani pembuatan SKGR, kecuali di wilayah Tegar, kami tahan sampai selesai penentuan tapal batas antar kelurahan dan desa untuk mengurangi konflik di masa yang akan datang,” kata Rio.
Penundaan ini telah berlangsung sejak Desember 2014, dan warga merasa frustrasi karena tidak ada kepastian kapan pelayanan SKGR akan kembali normal. Ketika ditanya tentang masalah krusial yang terjadi sehingga ditakutkan adanya konflik, Rio menyatakan bahwa itu bukan kapasitasnya untuk menjawabnya karena penentuan tapal batas wilayah itu di ranah kabupaten.
“Kami tetap berikan pelayanan SKGR, kecuali di Tegar sampai pembahasan penetapan selesai, akan segera difasilitasi proses sedang berjalan,” kata Rio.
Warga berharap agar proses penentuan tapal batas dapat segera diselesaikan sehingga pelayanan SKGR dapat kembali normal.