MediaSuaraMabes, Bandung — Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin, 28 April 2025. Agenda ini bertujuan untuk melanjutkan audiensi terkait pembangunan Perumahan Kota Bali Residence dan Perumahan Emeralda yang menjadi perhatian publik.
Rapat yang akan berlangsung di Hotel Hemangini, Sukajadi, Bandung, dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Sejumlah pihak terkait telah diundang untuk memberikan pandangan serta klarifikasi terkait proyek tersebut.
Adapun daftar undangan yang diharapkan hadir dalam forum ini meliputi perwakilan dari LSM Krista, LSM Garda Patriot Bersatu, serta Ormas Paku Padjadjaran. Selain itu, turut diundang para pengembang Kota Bali Residence dan Perumahan Emeralda, serta jajaran instansi pemerintahan seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).
“Kami mengimbau agar setiap ormas dan LSM yang hadir mengirimkan perwakilan sebanyak-banyaknya tiga orang,” tulis undangan yang dibuat oleh pendamping Komisi III DPRD KBB, Sabtu (26/4/2025).
“Mengingat pentingnya pembahasan dalam rapat ini, para undangan diharapkan dapat hadir tepat waktu guna memastikan jalannya diskusi yang konstruktif dan transparan,” tambahnya.
Pandangan Lembaga Undangan
Ketua LSM Krista, Asep Gp, menyambut baik agenda ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait proyek tersebut. “Kami berharap ada kejelasan mengenai aspek tata ruang dan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunan perumahan ini,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Ketua LSM Garda Patriot Bersatu, Firman, menekankan perlunya transparansi dalam perizinan proyek. “Kami akan meminta DPRD KBB dan instansi terkait memastikan semua prosedur hukum sudah dipenuhi oleh pengembang,” ungkapnya.
Ketua Ormas Paku Padjadjaran, Bemi Mulyana, menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait proyek perumahan. “Jangan sampai pembangunan ini hanya menguntungkan segelintir pihak tanpa mempertimbangkan dampak terhadap warga sekitar,” tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bandung Barat bakal memanggil pengembang pembangunan The Emeralda Resort dan Kota Bali usai diprotes warga karena dinilai tidak sesuai tata ruang. Dua pengembang perumahan tersebut rencananya akan dipanggil pada Senin (29/4/2025).
Menurut Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, H. Agus Mahdar, pemanggilan dua pengembang tersebut akan dilakukan usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Senin nanti.
“Hari Senin baru mau diundang. Rencana tanggal 29 (April), tapi lihat hasil Banmus,” ujar Agus kepada,Jumat malam (25/4/2025).
Agus menuturkan, pemanggilan dua pengembang itu setelah adanya aksi protes dari warga atas pembangunan rumah mewah. The Emeralda Resort saat ini tengah membangun perumahan mewah di Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, sedangkan Kota Bali Residence di Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang.
“Setahu saya baru ada pengaduan,” sahutnya.
Sementara itu, pengembang Kota Bali Residence, PT Pesona Jati Abadi, melalui Toni mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan rencana pemanggilan oleh DPRD KBB. “Belum ada info, nuhun,” kata Toni dalam pesan singkat kepada media suwara mabes, Jumat malam (25/4/2025).
Dikutip dari media bandungkita.id
Toni menuturkan, proyek pembangunan yang sedang dilakukan di Kota Bali Residence bukan merupakan perluasan yang diduga menggunakan sebagian wilayah Gunung Bentang. Ia menegaskan bahwa pembangunan di Kota Bali Residence telah mengantongi perizinan.
“Punten, itu bukan perluasan. Dan izin sudah keluar. Amdal dan persetujuan lingkungan, mangga dicek ke LH (Dinas Lingkungan Hidup),” kilah Toni.
Media suwara mabes, akan terus memantau jalannya acara dan memberikan perkembangan informasi lebih lanjut terkait hasil diskusi dalam RDPU ini.
Jurnalis MSM