Hidayat Surya Saleh, SH Sebagai Kuasa Hukum dari Pemegang Saham Mayoritas PT. Kasmar Tiar Raya Meminta Kepada Mabes Polri dan Polda Sultra Untuk Menghentikan Penyelidikan Perkara

MediaSuaraRakyat, Jakarta — Pengacara Pemegang Saham Mayoritas PT. Kasmar Tiar Raya, Hidayat Surya Saleh, SH. dari Kantor Hukum “HSS & Partners” yang berkantor di Jakarta Selatan, selaku Kuasa Hukum Saudara HAIDIL Pemegang Saham Mayoritas (51 Persen saham) PT. Kasmar Tiar Raya, meminta kepada pihak Kepolisian agar menghentikan Penyelidikan Perkara (SKPP / SP2 LID) Atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/IV/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, Tanggal 22 April 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/776/IV/RES.1.11/2025/ Dit.Reskrimum, Tanggal 29 April 2025 dan Permohonan Perlindungan Hukum, dengan surat permohonan kami No. 21 / B / Perm.Adn / HSS – LO / V / 2025, tertanggal 12 Mei 2025, yang ditujukan kepada Kapolri, Itwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri, Kapolda Sulawesi Tenggara dan Dirreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.

Sebenarnya, kami sebelumnya telah mengajukan Pengaduan Dan Permohonan Penegakan Hukum / Penindakan Terhadap Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Menjual, Mengangkut Dan Membeli Ore Nikel, Atas Dugaan Tindak Pidana Membuat Dan/Atau Menggunakan Dokumen Atau Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) Dari PT. Kasmar Tiar Raya Yang Tidak Benar Serta Permohonan Perlindungan Hukum, kepada Mabes Polri, Kapolda Sulawesi Tenggara, Dirreskrimum Polda Sulawesi Tenggara dan pihak lainnya dengan surat Nomor: 17 / B / Perm.Adn / HSS – LO / IV / 2025, tanggal 14 April 2025, namun kemudian beberapa hari setelah pengaduan kami tersebut ada laporan dari orang yang berinisial “AS” melaporkan klien kami dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/IV/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 22 April 2025, ujar Hidayat.

“Sebenarnya rasa keadilan kami sedikit “terusik”, karena kami yang lebih awal mengajukan pengaduan sebagaimana surat kami Nomor: 17 / B / Perm.Adn / HSS – LO / IV / 2025, tanggal 14 April 2025 tersebut di atas, namun kemudian Laporan Polisi No: LP/B/133/IV/2025/SPKT/POLDA Sulawesi Tenggara, tanggal 22 April 2025 yang diajukan belakangan oleh Saudara “AS” tersebut justru proses hukumnya bergerak dengan cepat dengan mengirimkan undangan klarifikasi kepada klien kami dan pihak lainnya, namun demikian kami menyadari penyelidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Kepolisian, namun kami berharap proses penyelidikan atas laporan Saudara “AS” tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, bukan berdasarkan pesanan seseorang”, tambah Hidayat.

Menurut Hidayat, dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada pihak Kepolisian, langkah Polda Sultra dalam menindaklanjuti Laporan Polisi No: LP/B/133/IV/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 22 April 2025, dengan mengirimkan undangan wawancara kepada klien kami dan ke berbagai pihak lainnya, adalah pola kerja yang “melompat-lompat” atau tidak sistematis, karena seharusnya yang paling awal dilakukan oleh Polda Sulawesi Tenggara adalah mencermati dan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap Legal Standing (Kedudukan Hukum) dari Saudara “AS” dalam kaitannya dengan PT. Kasmar Tiar Raya, apakah yang bersangkutan memiliki Legal Standing sebagai Pelapor dalam perkara tersebut dalam kaitan PT. Kasmar Tiar Raya. Untuk hal tersebut kami mohon kepada Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan klarifikasi, meminta keterangan dan meminta bukti-bukti kepada Saudara “AS” yang menerangkan bahwa Saudara “AS” dapat bertindak atas nama PT. Kasmar Tiar Raya dan dapat pula bertindak selaku Pelapor dalam perkara tersebut.

Jika sekiranya Saudara “AS” ternyata tidak memiliki kualifikasi atau Legal Standing sebagai Pelapor dalam perkara tersebut, maka tentu saja tidak diperlukan lagi klarifikasi terhadap pihak-pihak lainnya, karena akan menyita waktu dan biaya bagi pihak-pihak yang diundang menghadiri klarifikasi tersebut. Klien kami sendiri bertempat tinggal dan beralamat di Masamba, Sulawesi Selatan, lanjut Hidayat.

Menurut informasi dan data yang diperoleh oleh klien kami, oknum Saudara “AS” ini kerap mengatasnamakan perseroan PT. Kasmar Tiar Raya, mengaku sebagai Direktur Cabang Perseroan, dalam penerbitan dokumen tambang dalam rangka penjualan dan pengangkutan Bijih Nikel (Ore Nikel) melalui pelabuhan, sebagaimana SHIPPING INSTRUCTION Nomor: 014/SI/KTR/IV/2025, tertanggal 10 April 2025, yang mengatasnamakan PT. Kasmar Tiar Raya, yang ditandatangani oleh Sdr. “AS” selaku Direktur Cabang, di mana hal ini kami telah memintakan klarifikasinya kepada Kepala Syahbandar Kolaka atau Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka dengan surat kami No: 19 / B / Perm. / HSS – LO / IV / 2025, tanggal 17 April 2025, Perihal Permohonan Klarifikasi Atas Shipping Instruction No.: 014/SI/KTR/IV/2025, Tertanggal 10 April 2025 dan Permohonan Tidak Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Atas Kapal/Tongkang Yang Memuat Ore Nikel Yang Berasal Dari IUP PT. Kasmar Tiar Raya, Yang Didasarkan Pada Dokumen Dan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) Yang Tidak Benar (“Palsu”), Yang Dibuat Oleh Oknum Atau Pihak-Pihak Tertentu Yang Mengatasnamakan PT. Kasmar Tiar Raya, tambah Hidayat.

“Kami juga telah mengemukakan dan menegaskan dalam surat kami No: 19 / B / Perm. / HSS – LO / IV / 2025, tanggal 17 April 2025 tersebut, bahwa selama ini tidak ada Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Kasmar Tiar Raya yang mengangkat Sdr. “AS” tersebut selaku DIREKTUR CABANG Perseroan, karena mekanisme pengangkatan Direksi Perseroan berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, adalah “diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu”, sedangkan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selama ini tidak pernah mengangkat Saudara “AS” tersebut selaku DIREKTUR CABANG Perseroan. Selain itu pula, dalam Anggaran Dasar Perseroan tidak dikenal adanya DIREKTUR CABANG”, tegas Hidayat.

Namun surat permohonan kami yang ditujukan kepada Syahbandar Kolaka tersebut tidak mendapat tanggapan. Rupanya belakangan kami mengetahui dari pemberitaan di media massa, Kepala Syahbandar Kolaka telah ditetapkan selaku Tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel dengan menggunakan dokumen PT. AM melalui terminal khusus atau jety PT KMR, kata Hidayat.

Lebih lanjut Hidayat mengatakan, jabatan Direksi PT. Kasmar Tiar Raya telah berakhir sejak tanggal 10 September 2023, atau dengan kata lain sejak saat itu tidak ada lagi Direksi PT. Kasmar Tiar Raya yang dapat bertindak mengatasnamakan Perseroan, sehingga sangat aneh bilamana setelah tanggal 10 September 2023 hingga saat sekarang ini ada oknum yang mengatasnamakan perseroan, di mana hal tersebut telah kami kemukakan berikut bukti-buktinya telah kami lampirkan dalam surat kami terdahulu dengan surat Nomor: 17 / B / Perm.Adn / HSS – LO / IV / 2025, tanggal 14 April 2025.

Kemudian lanjut Hidayat, oleh karena Laporan Polisi dari Saudara “AS” yang ditujukan kepada Klien kami tersebut, atas dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, maka seharusnya terlebih dahulu diklarifikasi kepada Saudara “AS” mengenai kebenaran adanya uang milik Pelapor Saudara “AS” yang “dianggap digelapkan” oleh Klien kami, dilakukan dengan cara apa mengenai “penyerahan” dan “penerimaan” uang tersebut antara Pelapor dengan Klien kami (Saudara HAIDIL), apakah dilakukan secara tunai atau dengan cara transfer?

“Jika sekiranya Pelapor tidak dapat membuktikan adanya uang Pelapor yang diterima oleh Klien kami, maka Pelapor Saudara “AS” tidak memiliki kualifikasi atau Legal Standing sebagai Pelapor dalam perkara tersebut” kata Hidayat

Menurut Hidayat, jika sekiranya dari hasil Klarifikasi yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Tenggara terhadap Saudara “AS”, dan ternyata Saudara “AS” tidak dapat membuktikan bahwa dirinya berwenang bertindak atas nama PT. Kasmar Tiar Raya dan/atau tidak ada uang yang diserahkan oleh Saudara “AS” kepada Klien kami (Saudara HAIDIL), maka pada dasarnya Saudara “AS” tidak dapat bertindak selaku Pelapor dalam perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/IV/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA, tanggal 22 April 2025 tersebut.

“Yang terasa janggal, Klien kami adalah Pemegang Saham 51.000 (lima puluh satu ribu) Lembar Saham atau Pemegang Saham Mayoritas (51% saham) pada PT. Kasmar Tiar Raya, namun kemudian dilaporkan oleh Saudara “AS” atas dugaan Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan, sebagaimana pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Pertanyaannya, KEPENTINGAN HUKUM apa dan KERUGIAN apa yang dialami oleh Saudara “AS”, sehingga membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/IV/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA, tanggal 22 April 2025 tersebut? Dengan demikian, Laporan Polisi yang diajukan oleh Saudara “AS” tersebut adalah Error in Persona”, kata Hidayat.

“Oleh karenanya menurut hemat kami, saudara “AS” tidak memiliki kualifikasi atau Legal Standing sebagai Pelapor dalam perkara tersebut, maka untuk itu kami mohon kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Polda Sulawesi Tenggara untuk menghentikan penyelidikan perkara laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SKPP/SP2 LID) atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/IV/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 22 April 2025, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/776/IV/RES.1.11/2025/ Dit.Reskrimum, tanggal 29 April 2025, dimana hal sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE / 7 / VII / 2018 tentang Penghentian Penyelidikan Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022, serta memohon juga agar Klien kami diberikan perlindungan hukum”, tutup Hidayat.

Related posts

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Dewan Pers: Sinergi Polri dan Dewan Pers Kunci Penanganan Isu Media di Era Oversupply Informasi

Kapolri Hadiri Silaturahmi Ormas-Halal Bihalal MUI, Komitmen Perkuat Ukhuwah Bangsa