MediaSuaraMabes, Surabaya – Begini jadinya jika pejabat pemerintah merasa alergi terhadap para awak media sehingga sengaja membuat aturan untuk menghalangi tugas jurnalis dalam mencari informasi. Wartawan Tabloid Online Panggung Modus Operandi, Pande pada 5 Mei 2025 lalu, Pande, melayangkan Surat Konfirmasi tertulis kepada Kepala BBWS Brantas yang tertuang dalam Surat nomor: 005/Red.PMO/V/2025, perihal Bendung Karet dan DAM Balong Sono.
Didalam Surat Konfirmasi tertulis itu, Pande menyampaikan sejumlah pertanyaan sebagai konfirmasi ataupun klarifikasi kepada kepala BBWS Brantas, dimana pertanyaan tersebut antara lain :
“Apa benar bahwa perbaikan darurat karet nomor 6 bocor telah dilakukan dengan Klem besi dengan biaya urunan dari kepala desa Plandaan, Ploso dan Dinas PUPR Jombang ?”, tanya Pande dalam surat konfirmasi.
“Apa anggaran perbaikan belum tersedia di BBWS Brantas (PPK OP 5) untuk memperbaiki karet nomor 6 yang bocor sehingga kepala desa harus urunan sebagai partisipasi agar air dapat mengalir ke sawah ?”, tanya Pande lagi
“Dari data DIPA Sumber Daya Air Propinsi Jawa Timur tahun 2025, terdapat kegiatan Rehabilitasi Bendung Karet Jatimlerek Jombang 1 unit, F, K, MYC HPS Rp.58.000.000.000, dan Rehab Bendung Karet Jatimlerek Kabupaten Jombang HPS Rp.340.000.000.000,” ulasnya
“Apakah Rehabilitasi bendung karet Jatimlerek Kabupaten Jombang sudah dilelang dan ada pemenang, jika Belum dilelang, mohon penjelasannya ?”, tanya Pande selanjutnya.
Itulah Surat Konfirmasi tertulis yang diajukan Pande dari Tabloid dan mediia online Panggung Modus Operandi, dengan tembusannya Kepala Satuan Kerja Operasi Pemeliharaan (Kasatker OP) BBWS Brantas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP 5 Sumber Daya Air Brantas.
Dikonfirmasi pada Senin (12/5) sore, Pande membenarkan pengajuan Surat Konfirmasi tertulis tersebut ke Kepala, BBWS Brantas.
“Saya sangat berharap untuk mendapat jawaban yang jelas dari Kepala BBWS Brantas namun Surat balasan yang ditanda tangani Sekretaris Ketua Pelaksana PPID BBWS Brantas, M Jailani ST MT dengan Surat nomor Hm01-Am/PPID/13, yang isinya mengkebiri kebebasan kerja wartawan”, ujarnya kesal
Dimana didalam surat yang bertanggal 7 Mei 2025 tersebut, M Jailani ST MT menyampaikan, berdasarkan Pasal 20 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik, terhadap permintaan informasi publik dan dokumen yang diterima dengan ini Pelaksana PPID BBWS Brantas menerangkan bahwa permintaan informasi tersebut belum memenuhi persyaratan administrasi permintaan informasi.
Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi bila pemohon informasi berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:
1). Akta Notaris Pendirian Badan Hukum beserta perubahannya;
2). Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) badan hukum;
3).Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari kementerian terkait;
4). Surat Kuasa (jika diwakilkan); dan
5). Dokumen lain KTP atau relevan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait Surat dari PPID BBWS Brantas tersebut, sejumlah awak media Senin (12/5) malam berusaha melakukan konfirmasi via seluler kepada Kepala BBWS Brantas, Dr. Hendra Ahyadi ST MT dan Sekretaris PPID BBWS Brantasm M. Jailani ST MT masih belum dapat tersambung.
Menangapi surat balasan dari Sekretaris PPID BBWS Brantas ini, Pande yang mengetahui seluk beluk kantor BBWS Brantas ini mengatakan surat dari PPID Brantas ini sangat berlebihan.
“Kita ini kan Wartawan, bisa mengajukan Surat Konfirmasi sesuai etika jurnalis kecuali kita ormas atau LSM, apa yang diminta PPID itu benar”, ujar Pande kesal
Ketua Umum Law Firm Sobat Merah Putih, B Sitorus SH mengatakan bahwa sebenarnya surat konfirmasi yang diajukan oleh Wartawan Tabloid & Online Panggung Modus Operandi tersebut adalah sangat simpel dan pihak BBWS Brantas tidak begitu sulit untuk menjawabnya.
‘Kecuali LSM atau ormas mengirim surat untuk minta data, disini mereka harus melampirkan Company Profile LSM atau ormasnya. Inikan Wartawan yang melalukan konfirmasi tertulis, ini pelecehan profesi dan bisa disomasi”, ujar Sitorus.
Sebagaimana ketentuan undang-undang bagi siapapun yang berusaha menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
(dungs)